1.
Tersusunnya Programa Penyuluhan Pertanian sesuai
kebutuhan petani (BPP, Kabupaten/Kota, Propinsi dan Nasional)
2.
Tersusunnya Rencana Kerja Penyuluh Pertanian di wilayah
kerja masing-masing
3.
Tersedianya data peta wilayah untuk pengembangan
teknologi spesifik lokasi sesuai dengan perwilayahan komoditas unggulan
4.
Terdesiminasinya infomrasi teknologi pertanian secara
merata dan sesuai dengan kebutuhan petani.
5.
Tumbuh kembangnya keberdayaan dan kemandirian petani,
kelompok tani, kelompok usaha/assosiasi peani dan usaha formal (koperasi dan
lembaga formal lainnya).
6.
Terwujudnya kemitraan usaha antara petani dengan
pengusaha yang saling menguntungkan.
7.
Terwujudnya akses petani kelembagaan keuangan,
informasi sarana produksi pertanian, pemasaran.
8.
Meningkatnya produktivitas agribisnis komoditas
unggulan dimasing-masing wilayah kerja
9.
Meningkatnya pendapatan dan kesejahteraan petani di
masing-masing wilayah kerja.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar